Komisi I DPR Yakin Jenderal Dudung Usut Dugaan Oknum TNI AD Bantu Bupati Mamberamo Tengah Kabur

Komisi I DPR RI meyakini Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) TNIJenderal Dudung Abdurachman, akan mengusut adanya oknum anggota TNI yang diduga ikut membantu tersangka suap Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak melarikan diri. "Dari berita terlihat ini baru dugaan, kita kedepankan asas praduga tidak bersalah. Tapi saya percaya KASAD akan merespon positif permintaan ini agar menjadi terang apa benar ada perwira TNI AD membantu yang bersangkutan melarikan diri," kata Christina. Legislator dapil DKI Jakarta II itu menjelaskan, mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung atas seorang tersangka/terdakwa perkara korupsi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang Undang Tipikor.

"Pengamatan kami, di bawah kepemimpinan Jenderal Andika, TNI mempunyai komitmen penegakan hukum yang kuat, setiap prajurit yang terbukti melanggar dihukum maksimal sesuai perbuatannya," tandasnya. KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022. Ricky sendiri sudah berstatus buronan KPK per 15 Juli 2022.

Ketua DPC Partai Demokrat Mamberamo Tengah itu berhasil kabur ketika akan dijemput paksa. Ia melarikan diri ke Papua Nugini dengan bantuan ajudannya yang kini sudah diamankan Polda Papua. Kabar terbaru, KPK turut menduga Ricky berhasil kabur berkat bantuan dua oknum TNI AD.

Terkait hal tersebut, KPK telah bersurat ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman untuk meminta bantuan menghadirkan anak buahnya bersaksi di hadapan tim penyidik. Lembaga antirasuah itu pun telah meminta bantuan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri untuk mencari keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *