Mardani Maming Dicegah ke Luar Negeri, Begini Respons PDIP hingga Ketua Umum PBNU

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan Mardani Maming yang juga merupakan Wakil Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu berkaitan dengan dugaan perkara korupsi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mardani Maming sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 16 Juni 2022 lalu.

"Betul (dicegah ke luar negeri)," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022). Pencegahan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu berlaku selama enam bulan ke depan. "Berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Nursaleh.

PDI Perjuangan akan melakukan pengkajian secara cermat terkait pencegahan pergi ke luar negeri terhadap politisi PDIP Mardani H Maming. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mardani Maming berpergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Adapun pihak yang mencegah Mardani bepergian yaitu Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (20/6/2022). "Saya baru mendapat informasi dari media sehingga tim hukum dari PDI Perjuangan baru melakukan pencermatan, kajian terkait dengan hal tersebut," kata Hasto. Hasto menyebut, di kesempatan sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah berpesan bahwa setiap kader PDIP harus bertanggungjawab jika melakukan pelanggaran.

Hasto menyatakan hal itu disampaikan Megawati saat memberikan arahan kepada para kepala/wakil kepala daerah PDIP seluruh Indonesia dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Sekolah Partai. "Ibu Ketua Umum mengingatkan agar setiap kader partai itu pada tanggung jawabnya untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," tegas Hasto. Lebih lanjut, ia tak tak bisa berkomentar lebih jauh terkait kasus yang diduga menjerat Mardani Maming.

Sebab, hal itu masih dalam pemantauan oleh tim hukum PDI Perjuangan. "Memang masih perlu untuk mempelajari secara mendetail terhadap persoalan tersebut yang dilakukan oleh tim hukum kami," jelas Hasto. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya merespons kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketua Umum BPP Hipmi Mardani Maming

Mardani Maming dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencegahan Mardani Maming itu berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Yahya mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar tersebut.

Namun dia bilang pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Sekarang kan kita belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya, apa yang sedang terjadi kita akan pelajari,” kata Gus Yahya di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2022). Dia pun menegaskan PBNU akan mendukung upaya penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dan kita akan merespon sebagaimana mestinya menurut norma norma yang ada secara hukum maupun dalam konteks norma dalam PBNU,” tuturnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming bepergian ke luar negeri. Selain Mardani Maming, KPK juga meminta pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Rois Sunandar.

Rois Sunandar diketahui adalah adik Mardani Maming. "Iya (dicegah ke luar negeri)," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh saat dimintai konfirmasi, Senin (20/6/2022). Sama seperti Maming, Rois Sunandar juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

Namun, Nursaleh tak menjelaskan lebih rinci status Rois terkait pencegahan ini. Sementara Maming dicegah dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Komisi antikorupsi pernah memeriksa Rois Sunandar, Kamis (9/6/2022).

Hanya saja pada saat itu, KPK belum bisa mengungkapkan hasil pemeriksaan Rois lantaran kasusnya masih di tahap penyelidikan. Maming juga sudah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022). Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Maming sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel pada Senin (25/4/2022). Maming memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010 2018. Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat (13/5/2022), adik mantan Direktur Utama PT PCN Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp89 miliar.

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Nama keluarga Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Maming, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000. Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Maming sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan. Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Maming. Selain Siti Maryani, nama adik Maming, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp7.621. 500.000.

Sedangkan, Maming tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp10.670.000.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *